Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Regulasi Tata Ruang untuk Dukung Kereta Api Nasional
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan regulasi, terutama kebijakan tata ruang, dalam mendukung pengembangan jaringan perkeretaapian nasional di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Menurutnya, pembangunan sektor perkeretaapian di tiga wilayah tersebut telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui sejumlah peraturan terkait rencana tata ruang pulau.
Landasan Hukum dan Peraturan Presiden
Wiyagus menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden, di antaranya Perpres Nomor 3 Tahun 2012, Perpres Nomor 88 Tahun 2011, serta Perpres Nomor 13 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun maupun menyesuaikan dokumen perencanaan wilayah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, pengembangan jaringan kereta api dapat terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Fasilitator
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting sebagai fasilitator sekaligus pengawas untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran tersebut dijalankan secara berjenjang melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
“Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung pengembangan jaringan kereta api nasional ini. Sesuai dengan fungsinya tentunya selaku pemerintah dan pengawas dan memfasilitasi serta men-synchronize kebijakan kepada pemerintah daerah yang tentunya juga ini dilakukan secara berjenjang,” jelas Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Jaringan Jalur Kereta Api Nasional di Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Kesiapan Daerah dan Tantangan Fiskal
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga April 2026, dari 21 provinsi di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, sebagian daerah telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang, sementara lainnya masih dalam proses revisi maupun evaluasi. Kondisi ini mencerminkan tingkat kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan perkeretaapian nasional, mengingat proyek perkeretaapian harus selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku.
Selain aspek regulasi, Wiyagus juga menyoroti tantangan fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa sektor perkeretaapian belum sepenuhnya masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga belum menjadi prioritas dalam penganggaran, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. “Sehingga ini harus dirumuskan secara hati-hati,” ungkapnya.
Aspek Penting dalam Pengembangan Perkeretaapian
Lebih jauh, Wiyagus menekankan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkeretaapian nasional, antara lain:
- Penyelarasan prioritas antara pusat dan daerah
- Penguatan konektivitas kawasan sekitar simpul
- Integrasi jaringan rel dengan sistem wilayah
- Koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan
“Jadi keberhasilan agenda ini tidak hanya soal membangun jalur, tetapi juga memastikan ekosistem wilayah dan koordinasi perlembagaan tetap berjalan,” tandasnya.
Dihadiri Pejabat Tinggi Negara
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, serta jajaran kementerian/lembaga terkait. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan infrastruktur kereta api nasional.



