Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer. Menurut Hadrian, pemerintah perlu menghapus pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
Usulan Penghapusan Kastanisasi Guru
Dalam pernyataannya pada Senin (11/5/2026) yang dikutip dari Kompas.com, Hadrian menegaskan bahwa pengelompokan status guru tidak boleh lagi terjadi karena menimbulkan disparitas. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu," ujarnya.
Dampak Sistem Pengelompokan Guru
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa sistem pengelompokan guru yang ada saat ini menciptakan ketimpangan serta ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia. Dengan adanya perbedaan status antara ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu, para guru menghadapi perbedaan hak dan kewajiban yang signifikan, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, dan jaminan karier.
Hadrian berharap agar usulan ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan menyatukan status seluruh guru menjadi PNS, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dan ketidakadilan yang dialami oleh tenaga pendidik.
Usulan ini pun diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi polemik tenaga honorer yang kerap menjadi permasalahan di dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah diharapkan segera merespons dan mengkaji usulan tersebut demi kemajuan pendidikan di Tanah Air.



