Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyoroti pendekatan lama Kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa dan mengusulkan perubahan besar. Sekretaris KPRP, Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa ke depan, polisi harus melayani, bukan sekadar mengamankan demonstrasi.
Perubahan Paradigma Penanganan Unjuk Rasa
Menurut Dofiri, selama ini penanganan unjuk rasa lebih berfokus pada pengendalian massa dengan pendekatan eskalasi kekuatan. "Yang lama itu penanganan pengendalian masyarakat, termasuk pengaturan lapis-lapis kekuatan," ujarnya di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2025). Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut perlu diubah menjadi deeskalasi, bukan lagi mengedepankan kekuatan.
Peran Negosiator dalam Aksi Demo
KPRP juga mengingatkan pentingnya peran negosiator dalam setiap penanganan unjuk rasa. "Lebih mengedepankan negosiator agar tidak terjadi bentrok antara aparat dan massa," kata Dofiri. Pendekatan baru ini akan dituangkan dalam regulasi terbaru, baik Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Polri (Perpol).
Langkah Humanis Kapolri
Dofiri mengapresiasi langkah Kapolri yang sudah mulai menerapkan pola penanganan unjuk rasa yang lebih humanis. "Saya kira Pak Kapolri sudah memulai dengan pola-pola yang lebih humanis," pungkasnya. Dengan perubahan ini, diharapkan penanganan demonstrasi ke depan lebih mengutamakan pelayanan dan dialog, bukan konfrontasi.



