Tiga Pria di Pandeglang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Denda Rp 200 Juta
Tiga Pria di Pandeglang Buang Sampah, Denda Rp 200 Juta

Tiga Pria di Pandeglang Buang Sampah Sembarangan, Terancam Denda Rp 200 Juta

Tiga pria di Pandeglang, Banten, tertangkap basah membuang sampah sembarangan di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayang, Pandeglang. Ketiganya terancam sanksi denda sebesar Rp 200 juta karena melanggar peraturan daerah setempat.

Pelanggaran Perda K3 yang Berat

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menjelaskan bahwa tindakan ketiga pria tersebut melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban). Sanksi yang dijatuhkan bisa mencapai Rp 200 juta, sebagaimana ditegaskan dalam keterangannya pada Minggu (5/4/2026).

Peristiwa ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di wilayah mereka. Dari laporan itu, Satpol-PP bersama warga berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sampah dari Jakarta dan Tangerang

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka membawa satu truk sampah dari wilayah Jakarta dan Tangerang. Sampah yang dibuang terdiri dari berbagai jenis limbah, termasuk:

  • Limbah rumah tangga
  • Limbah kelapa
  • Limbah restoran
  • Tulang kambing
  • Pampers bekas

Ucu menyebutkan bahwa setiap kali membuang sampah ke Pandeglang, ketiga pria itu mendapat upah sebesar Rp 50 ribu. Namun, ia menduga mereka sebenarnya bisa mendapatkan upah lebih dari itu, mungkin mencapai ratusan ribu rupiah.

Proses Hukum untuk Efek Jera

Ketiga orang asal Pandeglang tersebut telah diperiksa di kantor PolPP Pandeglang dan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan sebagai percontohan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Ucu juga menyoroti fenomena banyak sampah yang berserakan di wilayah Pandeglang. Ia mengajak pihak terkait untuk berkolaborasi dalam menangani masalah ini, termasuk dengan OPD terkait dan Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga