Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa 15 golongan masyarakat akan tetap menikmati layanan transportasi umum gratis meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengevaluasi usulan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek. Hal ini disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Komitmen Gratis untuk 15 Golongan
“Saya dan Pak Wagub pasti mempertimbangkan untuk kebaikan masyarakat kita. Karena ada 15 golongan yang terus kita tambah untuk kita gratiskan, sehingga dengan demikian siapa pun yang nanti mengalami kenaikan tarif, pastilah orang-orang yang mampu untuk itu,” kata Pramono.
Menurut Pramono, laporan usulan tarif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah diterima Pemprov DKI dan saat ini sedang dipelajari. Ia menyebut, Pemprov DKI juga tengah menghitung besaran subsidi yang harus disiapkan sebelum mengambil keputusan. “Laporan DTKJ sudah masuk kepada kami. Kami sedang mempelajari itu dan dalam minggu-minggu depan ini kami akan segera menghitung kembali,” ucap dia.
Pembahasan Tarif Bersamaan dengan APBD
Ia menjelaskan pembahasan tarif transportasi umum saat ini berjalan bersamaan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD DKI Jakarta. “Sekarang ini sedang dalam tahap pembahasan APBD dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tetapi itu menjadi prioritas untuk segera diputuskan,” ujar Pramono.
Ia menegaskan bahwa evaluasi tarif Transjakarta tidak akan mengubah komitmen Pemprov DKI dalam memberikan layanan transportasi gratis kepada 15 kelompok masyarakat yang berhak menerima fasilitas tersebut. “Sementara 15 golongan tersebut, sekarang saya sudah minta untuk digalakkan dan tetap kita gratiskan,” tandas Pramono.
Daftar 15 Golongan Penerima Gratis
Adapun 15 golongan masyarakat yang ditetapkan mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbut)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Pemprov DKI berkomitmen untuk terus mengkaji usulan tarif dari DTKJ sambil memastikan subsidi yang tepat agar layanan gratis bagi 15 golongan tetap berjalan.



