Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi menunjuk Wakil Gubernur, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan ini mulai berlaku pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dasar Hukum Penunjukan
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 23 Juni 2026. Diktum pertama SK tersebut menyatakan, “Menunjuk Paku Alam X di samping jabatannya sebagai Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta juga sebagai Pelaksana Harian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.”
Tugas dan Tanggung Jawab
Sebagai Plh Gubernur, Paku Alam X akan menjalankan tugas-tugas gubernur sehari-hari selama masa penunjukan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan di DIY. Paku Alam X telah mendampingi Sri Sultan sebagai wakil gubernur dan kini mendapat amanah tambahan sebagai pelaksana harian.
Penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang lazim dilakukan ketika gubernur berhalangan atau dalam situasi tertentu. Sri Sultan sebagai Gubernur DIY tetap memegang kendali penuh, namun memberikan delegasi wewenang harian kepada wakilnya.



