Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah menetapkan sistem desil sebagai salah satu acuan utama dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam mendistribusikan berbagai program bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Mekanisme Klasifikasi Berdasarkan Data Tunggal
Sistem desil yang diterapkan oleh Kemensos berfungsi untuk mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi fondasi penting dalam menentukan prioritas penerima bantuan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang komprehensif.
Kriteria Penerima Bansos yang Lebih Selektif
Dengan penerapan sistem desil ini, tidak semua keluarga secara otomatis berhak menerima bansos. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil rendah, yang memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah. Beberapa program yang termasuk dalam skema ini antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Berbagai program bantuan sosial lainnya yang diselenggarakan pemerintah
Penerapan sistem ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran dalam distribusi bansos.