Protes THR PPPK Paruh Waktu Jelang Lebaran 2026, Gubernur Jabar Beri Penjelasan
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, muncul gelombang keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus paruh waktu. Keluhan ini terkait dengan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima, yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.
THR Tidak Dibayarkan Penuh, Hanya Ratusan Ribu Rupiah
Sejumlah pegawai PPPK paruh waktu mengaku bahwa nominal THR yang diterima jauh dari ekspektasi. Tidak seperti aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK penuh waktu yang menerima THR sebesar satu kali gaji secara penuh, para pegawai paruh waktu ini hanya mendapatkan jumlah yang jauh lebih kecil.
Bahkan, sebagian dari mereka menyebut hanya menerima THR dalam kisaran ratusan ribu rupiah, sebuah angka yang dianggap sangat minim terutama dalam momen Lebaran yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar untuk kebutuhan keluarga dan tradisi silaturahmi.
Kondisi Memicu Protes di Kalangan Pegawai
Ketidakpuasan ini dengan cepat memicu protes di kalangan pegawai PPPK paruh waktu. Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena kontribusi kerja mereka, meski dalam kapasitas paruh waktu, dianggap tetap signifikan bagi instansi pemerintah.
"Kami juga bekerja keras untuk mendukung pelayanan publik, namun ketika Lebaran tiba, perbedaan perlakuan dalam pemberian THR terasa sangat mencolok," ungkap salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Protes ini semakin mengemuka karena momentum Lebaran 2026 yang semakin dekat, di mana kebutuhan finansial untuk persiapan hari raya menjadi prioritas utama bagi banyak keluarga.
Gubernur Jawa Barat Berikan Penjelasan Resmi
Menanggapi keluhan dan protes yang berkembang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi. Ia mengklarifikasi alasan di balik kebijakan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu yang tidak dibayarkan secara penuh.
Menurut Dedi Mulyadi, perbedaan perlakuan dalam pemberian THR ini didasarkan pada peraturan yang berlaku dan struktur penggajian yang berbeda antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.
"Kami memahami kekhawatiran para pegawai, namun kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan. THR untuk PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan proporsi jam kerja dan kontrak yang berlaku," jelas Gubernur dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya untuk mengevaluasi sistem penggajian dan tunjangan agar lebih adil bagi semua jenis pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan anggaran daerah.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memberikan kejelasan bagi para pegawai yang merasa dirugikan, meski masih perlu ditindaklanjuti dengan dialog lebih lanjut antara pihak pemerintah dan perwakilan pegawai.
