Presiden Prabowo Subianto Alokasikan Dana Tambahan TKD Rp 10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi di Sumatera
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar sekitar Rp 10,6 triliun. Dana ini dialokasikan khusus untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Penyerahan Santunan dan Sosialisasi Dana di Aceh
Pengumuman ini disampaikan oleh Tito dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026. Acara tersebut digelar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat (6/3/2026). Tito menegaskan bahwa penambahan dana ini merupakan realisasi dari usulan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, dengan tujuan utama untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah tersebut.
"Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat," ujar Tito dalam keterangan tertulis pada Sabtu (7/3/2026).
Alokasi Dana untuk Seluruh Provinsi, Bukan Hanya Daerah Terdampak Langsung
Dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Tito menjelaskan bahwa penambahan TKD ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana. Namun, Presiden Prabowo memutuskan bahwa dana tambahan ini tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak langsung, melainkan juga kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.
"Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi," jelas Tito.
Rincian Alokasi Dana dan Implementasi Kebijakan
Dari total Rp 10,6 triliun, alokasi dana dibagi sebagai berikut:
- Provinsi Aceh menerima sekitar Rp 1,6 triliun.
- Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan Rp 6,3 triliun.
- Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dialokasikan Rp 2,6 triliun.
Kebijakan ini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Tito telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur teknis penggunaan dana tersebut, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Prioritas Penggunaan Dana untuk Pemulihan dan Mitigasi Bencana
Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggaran tambahan ini benar-benar digunakan untuk mempercepat pemulihan bencana. Bagi daerah yang tidak terdampak langsung, dana ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung program mitigasi dan pencegahan bencana, seperti memperbaiki infrastruktur yang rawan, termasuk jembatan atau bendungan.
"Termasuk juga untuk penanganan tata ruang misalnya, pendidikan latihan untuk penanganan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan bisa digunakan untuk penanganan inflasi," tambah Tito, menekankan fleksibilitas penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan mendesak.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana di masa depan, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana di wilayah Sumatera.
