Pramono Anung Tegaskan Ormas Dilarang Memaksa Pengusaha Beri THR Jelang Lebaran
Pramono Larang Ormas Paksa Pengusaha Kasih THR Lebaran

Pramono Anung Tegaskan Ormas Dilarang Memaksa Pengusaha Beri THR Jelang Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak melakukan pemaksaan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Idulfitri. Pernyataan ini disampaikan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Maret 2026.

"Mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas, atau siapapun untuk minta THR," ujar Pramono, menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial dan ekonomi di ibu kota.

Pentingnya Menjaga Stabilitas Lingkungan Usaha

Menurut Pramono, stabilitas lingkungan usaha di Jakarta harus dijaga bersama-sama, terutama saat mendekati Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas bisnis mengalami peningkatan signifikan. Ia menegaskan bahwa semua pihak perlu menahan diri dari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik," tambahnya, seraya berharap agar iklim investasi dan perdagangan tetap kondusif.

Modus Ormas dalam Meminta THR Secara Paksa

Diketahui, menjelang Lebaran, sejumlah individu yang mengaku berasal dari ormas kerap melakukan pemaksaan untuk mendapatkan THR. Modus operandi mereka meliputi:

  • Mendatangi lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik, dan toko-toko.
  • Melakukan intimidasi dan ancaman secara langsung.
  • Berkeliling ke berbagai lokasi yang dianggap potensial untuk dimintai THR.

Praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat, mengancam stabilitas ekonomi lokal.

Surat Viral dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Belum lama ini, beredar surat permintaan THR yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dokumen tertanggal 4 Maret 2026 itu ditujukan kepada direktur atau pimpinan perusahaan angkutan barang, dengan kop resmi dan nomor surat.

Isi surat tersebut meminta bantuan THR sebagai bentuk partisipasi dalam menyambut Idul Fitri 1447 H. Namun, Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menyelidiki keaslian dokumen itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri kebenaran surat tersebut.

"Lagi diselidiki, karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Imbauan untuk Seluruh Pihak

Pramono Anung mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dan aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Ia menekankan bahwa pemaksaan THR tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak iklim usaha di Jakarta.

Dengan adanya langkah proaktif dari pemerintah daerah, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisir, sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar selama musim Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga