Pramono Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi Berat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Peringatan keras ini disampaikan Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
"Yang pertama yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegas Pramono dengan nada serius.
Kebijakan Terbuka untuk Pendatang Baru Pascamudik
Di sisi lain, Pramono juga menanggapi potensi gelombang pendatang baru ke Jakarta setelah masa mudik Lebaran usai. Ia menegaskan bahwa Ibu Kota tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan mencari pekerjaan.
"Yang pertama, Jakarta tetap akan terbuka bagi siapapun sehingga saya tidak akan memerintahkan untuk mengadakan apa, yustisi ataupun screening untuk itu. Jadi Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja," ujar Pramono.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan kondisi global yang sedang tidak menentu, termasuk konflik di Ukraina-Rusia dan ketegangan di Timur Tengah. "Menurut saya kita harus perlu kehati-hatian," tambahnya.
Perintah Tegas untuk Penindakan Pengendara Lawan Arah
Selain larangan penggunaan mobil dinas, Pramono juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pengendara yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Instruksi ini diberikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
"Bagi siapa pun yang melanggar peraturan, saya sudah meminta kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas dan mengoordinasikan dengan aparat kepolisian," kata Pramono.
Ia menegaskan bahwa setiap pengendara yang kedapatan melawan arah harus segera ditindak dengan tegas agar perilaku serupa tidak terulang kembali. Pramono mengakui bahwa prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini tidak semudah dulu, sehingga banyak pelanggaran hanya berujung pada peringatan.
"Memang sekarang ini untuk melakukan menilang dan sebagainya itu kan prosedurnya tidak seperti dulu, sehingga dengan demikian banyak yang melakukan pelanggaran hanya bisa diberikan peringatan," ujarnya.
Namun, Pramono memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut terus terjadi. "Saya sudah meminta kepada Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas karena ini sudah mengganggu," tegasnya.
Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen Pramono dalam menertibkan berbagai aspek kehidupan di Jakarta, mulai dari penggunaan fasilitas negara hingga ketertiban lalu lintas, sambil tetap menjaga Jakarta sebagai kota yang inklusif bagi para pendatang.
