Dokter forensik dari Rumah Sakit Polri, Asri Megaratri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kematian kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. Dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (11/5/2026), Asri menyebutkan ditemukan bekas kuku di leher korban yang mengindikasikan tindakan kekerasan.
Asri dihadirkan sebagai saksi ahli oleh oditur militer. Dalam persidangan, oditur menanyakan apakah kematian Ilham tergolong wajar atau tidak. Asri menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal dan wawancara dengan penyidik, kasus ini patut dicurigai sebagai kematian tidak wajar karena korban ditemukan di luar fasilitas kesehatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah, kami temukan banyak luka-luka yang memperkuat dugaan kematian tidak wajar. Pemeriksaan lebih lanjut dengan bedah jenazah menunjukkan luka pada organ tubuh bagian dalam, sehingga kami memutuskan kematian korban ini tidak wajar karena ditemukan tanda-tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh,” ujar Asri.
Asri juga mengidentifikasi adanya bekas kuku pada leher Ilham. Ia menduga korban meninggal akibat cekikan. “Ini adalah ciri-ciri kekerasan tumpul yang menekan leher, sehingga pembuluh darah besar yang mengangkut oksigen dari jantung ke otak menjadi tertekan. Akibatnya, otak tidak mendapatkan oksigen dan menyebabkan kematian lemas,” jelasnya.
“Pada kulit leher terlihat gambaran khas berbentuk garis melengkung seperti bekas kuku. Hal ini cocok dengan tanda-tanda pencekikan, meskipun tidak bisa dipastikan secara visum,” tambah Asri.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI—Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY)—didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta, yang merupakan kacab sebuah bank di Jakarta Pusat. Ketiganya diduga terlibat dalam hilangnya nyawa korban. Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, oditur juga menambahkan dakwaan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban sesuai Pasal 181 KUHP.
Kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa sipil. Para terdakwa di PN Jaktim didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham. Mereka adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus.



