Pramono Anung Kaji Peluang Penyusunan Pergub Anti-Bullying di Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan mempertimbangkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk menangani kasus perundungan atau bullying di wilayah ibu kota. Kajian ini dilakukan setelah menerima masukan langsung dari masyarakat saat kunjungan kerja ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Respons atas Aspirasi Masyarakat
"Ada beberapa permintaan, salah satunya adalah hal yang berkaitan dengan bullying," ujar Pramono Anung, dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari terlebih dahulu kebutuhan regulasi tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus dipastikan benar-benar menjawab kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. "Saya akan meminta kepada Asisten Kesejahteraan Rakyat dan jajaran untuk mempelajari apakah memang diperlukan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan bullying," jelas Pramono.
Sorotan pada Isu Kesehatan Mental
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyoroti pentingnya menghilangkan stigma sosial terhadap pasien dengan gangguan mental yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit khusus. Pramono berharap agar masyarakat dapat lebih terbuka dan memberikan dukungan penuh bagi proses pemulihan mereka.
"Harapan saya mudah-mudahan siapapun yang dirawat di tempat ini, ketika mereka selesai perawatannya menjadi lebih baik," terangnya. Dia menambahkan, "Dan yang paling penting adalah masyarakat juga harus bisa menerima, sekaligus menghilangkan stigma yang ada, karena itu yang paling utama."
RSKD Duren Sawit sendiri merupakan rumah sakit khusus milik Pemprov DKI yang fokus melayani persoalan kesehatan jiwa, rehabilitasi psikososial, serta penanggulangan adiksi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
Dukungan untuk Pembatasan Media Sosial Anak
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan dukungan terhadap aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pramono menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.
"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 9 Maret 2026. Meski mengakui pelaksanaannya di lapangan mungkin tidak mudah, dia optimis aturan ini akan membawa dampak positif.
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah menjadi budaya bagi sebagian anak. Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," ucap dia.
Perhatian Khusus pada Kecanduan Gadget
Pramono menyebut fenomena kecanduan gadget pada anak memang perlu menjadi perhatian khusus karena dapat memengaruhi pola interaksi sosial serta kebiasaan sehari-hari. "Anak-anak kini semakin banyak menghabiskan waktu dengan perangkat digital dibanding melakukan aktivitas lain," jelasnya.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan Komdigi mengatur pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan menonaktifkan akun di platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya.
