Pramono Anung Minta Warga Jakarta Lapor ke RT/RW Sebelum Mudik Lebaran 2026
Pramono Anung Minta Warga Jakarta Lapor Sebelum Mudik

Pramono Anung Minta Warga Jakarta Lapor ke RT/RW Sebelum Mudik Lebaran 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi meminta kepada seluruh warga yang berencana meninggalkan Ibu Kota untuk mudik ke kampung halaman dalam rangka merayakan hari Raya Idulfitri 2026 agar melaporkan diri terlebih dahulu kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Februari 2026.

"Kami meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau Kelurahan setempat yang mau mudik," tegas Pramono dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa langkah pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mempersiapkan skema keamanan lingkungan yang lebih terstruktur selama masa mudik.

Laporan Warga Jadi Acuan Keamanan Lingkungan

Menurut Pramono, data yang terkumpul dari laporan warga akan menjadi acuan penting bagi Pemprov DKI dalam menyusun dan mengimplementasikan sistem penjagaan keamanan di lingkungan yang ditinggalkan oleh para pemudik. "Untuk menjaga keamanan sekaligus menjaga lingkungan, maka nanti Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) ketika saat mudik akan kami galakkan kembali," jelasnya. Pengaktifan kembali Siskamling ini diharapkan dapat mencegah potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian atau perusakan, di rumah-rumah yang kosong selama pemiliknya mudik.

Surat Edaran Segera Diterbitkan sebagai Pedoman

Pramono menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta mengenai tata cara pelaporan jelang mudik Lebaran 2026. "Kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda," ucapnya. SE tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan terstandarisasi bagi warga dalam melaksanakan kewajiban pelaporan ini, sehingga prosesnya berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.

Meskipun SE terkait belum secara resmi diterbitkan, Pramono menegaskan bahwa warga sudah dapat mulai melapor ke RT/RW setempat mulai hari ini, terutama bagi mereka yang berencana mudik lebih awal. "Sekarang ini pastinya sudah bisa dilakukan. Jadi kalau warga mau mudik, kami persilakan untuk melapor kepada RT/RW setempat," kata Pramono. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan, mengakomodasi kebutuhan warga yang memiliki jadwal mudik berbeda-beda.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan suasana mudik yang aman dan nyaman, tidak hanya bagi para pemudik di perjalanan, tetapi juga bagi lingkungan tempat tinggal yang ditinggalkan. Koordinasi antara warga, RT/RW, dan pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalisir risiko keamanan selama periode liburan Lebaran yang padat ini.