Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) menegaskan bahwa penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan merupakan langkah terakhir yang akan diambil dalam upaya mendorong transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini tidak akan serta-merta diterapkan tanpa melalui serangkaian evaluasi dan upaya perbaikan terlebih dahulu.
Penutupan Prodi sebagai Opsi Terakhir
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikti, Prof. Dr. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam menutup sebuah program studi. Sebaliknya, berbagai langkah akan ditempuh untuk meningkatkan kualitas dan relevansi prodi tersebut agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan zaman.
“Penutupan prodi adalah opsi terakhir. Sebelum sampai ke tahap itu, kami akan melakukan pembinaan, pendampingan, dan berbagai program revitalisasi agar prodi dapat beradaptasi dan memenuhi standar mutu,” ujar Nizam dalam sebuah diskusi virtual, Senin (28/4/2026).
Dorongan Transformasi Pendidikan Tinggi
Langkah ini merupakan bagian dari dorongan transformasi pendidikan tinggi yang lebih luas. Kemendikti ingin memastikan bahwa setiap prodi di perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, inovatif, dan siap menghadapi tantangan global. Transformasi ini mencakup pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas dosen, serta penguatan kerja sama dengan industri.
Menurut data Kemendikti, saat ini terdapat ribuan program studi di Indonesia, namun tidak semuanya memiliki daya serap lulusan yang tinggi. Beberapa prodi bahkan mengalami penurunan minat calon mahasiswa karena dianggap kurang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Upaya Sebelum Penutupan
Sebelum memutuskan penutupan, Kemendikti akan melakukan serangkaian langkah, antara lain:
- Evaluasi menyeluruh terhadap kurikulum dan capaian pembelajaran.
- Pemberian bantuan teknis dan pendanaan untuk pengembangan prodi.
- Mendorong kerja sama dengan industri dan dunia usaha untuk meningkatkan relevansi.
- Memfasilitasi merger atau integrasi dengan prodi lain yang lebih kuat.
Jika setelah upaya tersebut prodi masih belum menunjukkan perbaikan signifikan, barulah penutupan menjadi pertimbangan. Nizam menekankan bahwa keputusan penutupan tidak akan diambil secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan industri.
Dampak Positif bagi Mahasiswa dan Alumni
Transformasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi mahasiswa dan alumni. Dengan prodi yang lebih relevan, lulusan akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan atau menciptakan lapangan kerja sendiri. Selain itu, kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan diharapkan meningkat, sehingga mampu bersaing di tingkat internasional.
Kemendikti juga akan terus memantau perkembangan prodi-prodi yang sedang dalam proses revitalisasi. Jika diperlukan, insentif khusus akan diberikan kepada prodi yang berhasil melakukan transformasi dengan baik.
Reaksi dari Perguruan Tinggi
Beberapa perguruan tinggi menyambut baik kebijakan ini. Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D., menilai bahwa langkah Kemendikti sangat tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. “Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk memastikan setiap prodi memberikan nilai tambah bagi mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya.
Namun, ada juga kekhawatiran dari pihak kampus swasta kecil yang mungkin kesulitan melakukan revitalisasi. Menanggapi hal ini, Kemendikti berjanji akan memberikan pendampingan khusus dan akses terhadap sumber daya yang diperlukan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendidikan tinggi Indonesia semakin maju dan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas serta relevan dengan kebutuhan zaman.



