Pemprov DKI Jakarta Sepakati Kebijakan WFH Setiap Jumat Mengikuti Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengadopsi kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat, selaras dengan instruksi dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026.
Alasan Pemilihan Hari Jumat Dibanding Rabu
Pramono Anung mengungkapkan rasa syukurnya karena hari yang ditetapkan untuk WFH adalah Jumat, bukan Rabu. "Saya bersyukur tidak hari Rabu, karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan akibat hari transportasi umum," jelasnya. Ia menilai pemilihan Jumat lebih tepat untuk meminimalkan gangguan pada mobilitas dan layanan publik di ibu kota.
Rapat Teknis dan Penentuan ASN yang Boleh WFH
Pemprov DKI Jakarta segera menggelar rapat internal untuk membahas aturan teknis pelaksanaan WFH. "Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home," ujar Pramono. Rapat ini bertujuan untuk mengatur aparatur sipil negara (ASN) yang dapat bekerja dari rumah tanpa mengganggu operasional esensial.
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mempengaruhi pelayanan publik yang krusial. Layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan akan tetap beroperasi seperti biasa. "Memang harus ada di lapangan, maka kami akan atur mereka tetap bekerja seperti biasa," terangnya. Secara spesifik, ia merinci bahwa 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di Jakarta tidak akan menerapkan WFH karena sifat layanannya yang tidak dapat diwakilkan.
Latar Belakang Kebijakan WFH Pemerintah Pusat
Sebelumnya, pemerintah pusat secara resmi menetapkan WFH bagi ASN setiap Jumat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini, seperti dijelaskan oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada 31 Maret 2026, merupakan bagian dari upaya penghematan energi menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan aturan ini.
Contoh Penerapan di Lembaga Lain: MPR RI
Sekretariat Jenderal MPR RI juga telah memberlakukan kebijakan serupa, termasuk WFH, work from anywhere (WFA), dan pembatasan penggunaan listrik. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan bahwa pola kerja diatur menjadi empat hari dalam sepekan, dengan sistem piket pada hari Jumat. "Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA," kata Siti. Pegawai yang WFH atau WFA diharapkan tetap siap dipanggil ke kantor jika diperlukan, untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung efisiensi energi dan adaptasi pola kerja fleksibel, sambil memastikan kelancaran layanan publik bagi warga Jakarta.



