Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka 2.843 lowongan kerja padat karya. Para pekerja akan mendapatkan gaji setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Pengumuman Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program ini di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat paripurna untuk mengantisipasi tekanan ekonomi yang terjadi.
"Kemarin kebetulan kita rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuka padat karya," ujar Pramono.
Skema dan Tujuan Program
Skema padat karya ini dibuka agar masyarakat dapat bekerja dan membantu perekonomian warga. Pramono berharap program ini menjadi bantalan sosial yang efektif.
"Skema padat karya supaya orang bisa bekerja, dan kami membuka kurang lebih 2.843 lowongan dan mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini," ucapnya.
Program ini akan berlangsung selama tiga bulan pertama. Namun, Pramono menyebutkan bahwa program dapat diperpanjang tergantung situasi ekonomi ke depan.
"Tetapi yang paling penting tadi, untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama," jelasnya.
Syarat Pendaftaran
Syarat utama untuk mengikuti program ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Pramono belum merinci detail proses pendaftaran lebih lanjut.
"Nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada, membuka kurang lebih 2.843 lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran akan diumumkan kemudian oleh Pemprov DKI Jakarta.



