Pemkot Medan Bantah Larangan Jual Daging Non Halal, Hanya Atur Lokasi Penjualan
Pemkot Medan Bantah Larangan Jual Daging Non Halal

Pemkot Medan Bantah Larangan Jual Daging Non Halal, Hanya Atur Lokasi Penjualan

Video yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, yang diduga melarang penjualan daging non halal, telah menjadi viral di media sosial. Pemkot Medan dengan tegas membantah adanya larangan tersebut, menjelaskan bahwa SE itu hanya bertujuan untuk mengatur lokasi penjualan daging non halal, bukan untuk melarang aktivitas perdagangan.

Viralnya Protes dan Tanggapan Pemkot

Beberapa video yang viral terkait protes pelarangan penjualan daging non halal berasal dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Ormas-ormas ini menilai bahwa pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pedagang daging babi dan komoditas non halal lainnya.

Merespons hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengungkapkan bahwa terjadi salah penafsiran terhadap SE Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026. Surat edaran ini berisi tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

"Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana," ungkap Sofyan, seperti dilansir dari sumber terkait pada Minggu (22/2/2026).

Penjelasan Lebih Lanjut dari Pejabat

Sofyan menegaskan bahwa SE tersebut bertujuan untuk mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging non halal, guna memastikan ketertiban dan kebersihan lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya penataan pasar dan pengelolaan limbah yang lebih baik di kota tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, juga turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan, melainkan penataan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.

"Bahwa surat edaran yang disampaikan oleh Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, perlu kami tegaskan itu bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat, atau mungkin juga daging non-halal, atau juga daging yang lainnya bukan pelarangan. Tapi, itu merupakan suatu penataan," kata Citra dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Wali Kota Medan.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Medan berharap dapat meredam keresahan masyarakat dan pedagang, sambil tetap melanjutkan program penataan lokasi penjualan untuk kepentingan bersama.