Pemkot Jaksel Pastikan Kepatuhan Izin dan Aset Lapangan Padel di Wilayahnya
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) secara resmi memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan aset lapangan padel di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan fasilitas olahraga tersebut.
Respons Atas Arahan Gubernur DKI
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, menegaskan bahwa poin penting yang menjadi fokus perhatian merujuk pada arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat pimpinan sebelumnya. "Hal-hal utama yang menjadi fokus perhatian, antara lain mengenai permasalahan padel berupa perizinan atau aset," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap pembahasan Gubernur DKI mengenai pengendalian pembangunan sarana olahraga padel dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rencana Penyegelan dan Koordinasi
Sementara itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan berencana untuk menyegel bangunan lapangan padel yang diprotes warga di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan. "Iya, akan kami tindak sesuai ketentuan dan sedang dikoordinasikan dengan dinas," ucap Kepala Sudin Citata Jaksel, Andy Lazuardy, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Aturan Baru dan Pembatasan Zona
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengendalian yang lebih ketat terhadap tren pembangunan fasilitas olahraga yang sedang populer ini.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, meliputi:
- Penghentian kegiatan operasional
- Pembongkaran bangunan
- Pencabutan izin usaha
Sementara itu, untuk lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional. Semua lapangan padel di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, maka wajib dibuat kedap suara.
Data dan Kondisi Terkini
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di ibu kota tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Dia mengakui bahwa kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta memang luar biasa, dengan 212 bangunan yang sudah memiliki PBG.
Vera menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan. "Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," paparnya.
Larangan Tambahan dan Solusi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan menghadapi penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Untuk pembangunan baru, pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta. Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset Pemda DKI, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan di tengah pemukiman warga. Keputusan membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB untuk lapangan di perumahan diambil sebagai solusi agar warga tidak terganggu oleh kebisingan.



