Pemkot Bogor Tunggu Arahan Pusat untuk Implementasi WFH Setiap Kamis
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai rencana penerapan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana awal yang telah disiapkan adalah melaksanakan WFH setiap hari Kamis, mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menghindari Kebijakan Ganda
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menjelaskan bahwa Pemkot sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. "Untuk WFH nasional, Pemkot sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar ada keseragaman aturan dan memudahkan pengukuran dari sisi efisiensi energi," kata Dedie kepada wartawan pada Minggu, 28 Maret 2026.
Dedie menambahkan bahwa wacana awal Pemkot mengikuti WFH Provinsi yang menetapkan pelaksanaan di hari Kamis. "Namun kami menunggu dulu agar tidak dua kali mengeluarkan kebijakan," jelasnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk menghindari duplikasi atau konflik dalam regulasi antara tingkat pemerintah.
Aturan Fleksibilitas Kerja Sudah Ada
Meski menunggu keputusan pusat, Pemkot Bogor sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk WFH. Dedie menyebutkan bahwa Pemkot Bogor sudah memiliki Keputusan Wali Kota Nomor 800.1/2025 tentang fleksibilitas kerja. Aturan ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah dengan syarat harus mendapatkan izin dari atasan langsung.
"Pemkot Bogor sudah punya Kepwal No. 800.1/2025 tentang fleksibilitas kerja yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah dengan izin atasan," pungkas Dedie. Ini menunjukkan bahwa infrastruktur regulasi untuk mendukung WFH sudah tersedia di tingkat lokal.
Konteks Nasional dan Kabupaten Bogor
Di tingkat nasional, pemerintah telah menetapkan satu hari WFH sebagai bagian dari upaya efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM), yang dipicu oleh dampak perang di Timur Tengah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengumuman hari WFH akan dilakukan dalam pekan ini, seperti dikutip setelah menemani Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, di tingkat kabupaten, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah secara resmi menerbitkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN dapat dilakukan melalui skema WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya dilaksanakan secara work from office (WFO). Ini menunjukkan variasi dalam implementasi WFH antara kota dan kabupaten di wilayah Bogor.
Dengan demikian, meski Pemkot Bogor telah merencanakan WFH setiap Kamis, kepastian penetapannya masih bergantung pada arahan dari pemerintah pusat untuk memastikan keselarasan dan efektivitas dalam mencapai tujuan efisiensi energi.



