Pemkot Bekasi Terapkan WFH untuk ASN Setiap Hari Rabu, Bukan Jumat
Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Kebijakan ini akan dilaksanakan setiap hari Rabu, bukan Jumat seperti yang mungkin diantisipasi banyak pihak. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengikuti arahan pemerintah pusat untuk melakukan penghematan bahan bakar minyak (BBM) dan efisiensi energi secara menyeluruh.
Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFH diterapkan, pelayanan publik harus tetap berjalan dengan optimal tanpa gangguan sedikit pun. "Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi sesuai arahan pemerintah pusat. Namun saya tegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu," ujar Tri Adhianto dalam pernyataan resmi yang dilansir dari website Pemkot Bekasi pada Jumat (3/4/2026).
Tri berharap bahwa penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini dapat secara signifikan mengurangi mobilitas ASN, yang pada akhirnya akan berkontribusi langsung pada penghematan energi. Dia juga menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas akibat kebijakan baru ini.
Pengaturan Khusus untuk Sektor Pelayanan Langsung
Untuk memastikan kelancaran pelayanan, Pemkot Bekasi telah menyiapkan pengaturan khusus bagi sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Beberapa dinas dan layanan yang tetap akan beroperasi penuh meskipun pada hari Rabu meliputi:
- Dinas Kesehatan dengan seluruh fasilitas pelayanannya
- Layanan kebersihan dan pengangkutan sampah yang bersifat esensial
- Bidang-bidang lain yang memiliki kontak langsung dengan masyarakat
Kebijakan ini bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Sebelumnya, Wali Kota telah melakukan peninjauan langsung pada Kamis (26/3) ke sejumlah instansi pelayanan publik untuk mengevaluasi kesiapan mereka. Kunjungan tersebut mencakup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
Evaluasi Berkelanjutan untuk Memastikan Efektivitas
Dari hasil pemantauan tersebut, Tri Adhianto menyimpulkan bahwa dengan sistem yang sudah ada, pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik selama dilakukan pengaturan yang tepat dan dievaluasi secara terus-menerus. "Kita sudah melihat langsung kondisi pelayanan di lapangan. Dengan sistem yang ada, saya yakin pelayanan tetap bisa berjalan baik selama dilakukan pengaturan yang tepat dan terus dievaluasi," tegasnya.
Kebijakan WFH setiap Rabu ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi pada penghematan BBM dan efisiensi energi, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan efisiensi negara dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima. Pemkot Bekasi berkomitmen untuk memonitor implementasi kebijakan ini secara ketat dan melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk memastikan tujuan awal tercapai tanpa mengorbankan kepentingan publik.



