HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel ke Tawanan Palestina: Ini Pelanggaran HAM
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), dengan tegas mengecam Undang-Undang Hukuman Mati yang baru saja disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset. Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (3/4/2026), HNW menyatakan bahwa aturan ini berpotensi besar untuk diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina, sehingga melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
Voting Parlemen Israel dan Kritik Terhadap Netanyahu
HNW mengungkapkan bahwa RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui melalui voting dengan hasil 62 anggota mendukung dan 48 menolak. Di antara yang setuju adalah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang saat ini telah dikenai surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional atas dugaan tindakan genosida terhadap rakyat Gaza dan Palestina. HNW menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Lebih lanjut, HNW meminta komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi untuk tidak tinggal diam. Ia menyerukan agar mereka segera bergerak mengkoreksi dan menghentikan kebijakan ini, yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan. "Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan Demokrasi, untuk segera bergerak mengkoreksi dan menghentikannya," tambahnya.
Peran PBB dan Aktivis HAM
HNW mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan kecaman atas produk legislasi tersebut. Namun, ia mendesak agar langkah ini tidak berhenti pada pernyataan semata. HNW meminta Kantor HAM PBB untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional, termasuk aktivis di dalam negeri Israel, guna menolak dan berupaya membatalkan UU tersebut melalui Mahkamah Agung Israel.
Kecaman Lain dan Perbandingan Perlakuan Tahanan
Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga mengecam kebijakan ini, seperti Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, beberapa pihak menyamakan kebijakan ini dengan praktik hukuman berbasis etnis pada era Nazi. HNW juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang sering mengalami pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan, dan membandingkannya dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok perlawanan Palestina yang dinilainya lebih menghormati HAM.
Dorongan untuk Pemerintah Indonesia
HNW mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran aktif dalam forum internasional, seperti melalui Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mendukung rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan dan mengakhiri penjajahan Israel. "Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri," pungkasnya, menekankan pentingnya menghentikan pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina.



