Pemerintah Perketat Syarat Jadi WNI dan Pelepasan Kewarganegaraan Usai Polemik LPDP
Status kewarganegaraan merupakan hal fundamental dan konstitusional yang kini menjadi sorotan pemerintah. Dalam respons terhadap polemik terkait anak penerima beasiswa LPDP, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sedang menggodok penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. RUU ini bertujuan untuk memperketat syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau sebaliknya, yaitu melepas kewarganegaraan Indonesia.
RUU Kewarganegaraan yang Lebih Selektif
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengungkapkan informasi ini dalam jumpa pers bertajuk 'Menjawab Kesimpangsiuran Status Kewarganegaraan' di Kantor Ditjen AHU Kuningan, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026. Widodo menjelaskan bahwa draft RUU Kewarganegaraan yang sedang disusun akan lebih selektif dalam mengatur proses menjadi WNI dan kehilangan kewarganegaraan.
"Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur, dan draft yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi, seorang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat. Bahkan, harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian lembaga lainnya, selain juga konfirmasi dari negara tersebut," jelas Widodo dalam jumpa pers tersebut.
Widodo menekankan bahwa status kewarganegaraan adalah hal fundamental dan konstitusional, yang segala sesuatunya akan berdampak secara hukum. Oleh karena itu, Ditjen AHU tidak bertindak sebagai aktor tunggal dalam mengurusi persoalan kewarganegaraan. Mereka akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Badan Intelijen Negara, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Konfirmasi
Apabila seseorang berkeinginan melepas status WNI, mereka harus melalui proses konfirmasi kepada kementerian dan lembaga terkait. Widodo menambahkan, "Kalau di dalam rancangan undang-undang akan lebih dikoordinasikan ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya, bahkan harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian dan lembaga lainnya."
Penyusunan RUU ini muncul di tengah polemik seputar anak penerima beasiswa LPDP yang menjadi Warga Negara Asing, memicu perdebatan tentang kewajiban mengabdi dan perlindungan hak anak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum kewarganegaraan di Indonesia, memastikan bahwa setiap keputusan terkait status WNI dilakukan dengan pertimbangan matang dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dengan RUU Kewarganegaraan yang lebih ketat, pemerintah berupaya untuk menjaga integritas kewarganegaraan Indonesia dan mencegah penyalahgunaan status WNI, sambil tetap memperhatikan aspek hukum dan konstitusional yang mendasarinya.



