Pegawai Honorer Kementerian Tetap Ngantor di Hari Pertama WFH, Kantor Terasa Sepi
Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara resmi mulai diterapkan di berbagai instansi pemerintahan pada Jumat, 10 April 2026. Namun, tidak semua pegawai dapat menikmati kebijakan ini, karena sebagian di antaranya masih harus tetap masuk kantor untuk memastikan tugas-tugas tertentu tetap berjalan dengan lancar.
Cerita Resa, Pegawai Honorer yang Tetap Hadir Fisik
Seorang pegawai honorer di salah satu kementerian di Jakarta, bernama Resa, mengaku tetap masuk kantor pada hari pertama penerapan WFH ini. Ia menjelaskan bahwa dirinya harus hadir secara fisik karena memiliki tugas peliputan lapangan yang terkait dengan agenda menteri.
"Hari ini ada jadwal, Pak Menteri ada acara, ada undangan. Jadi kita yang bertugas peliput tetap ke kantor, tapi kalau misalnya yang nggak bertugas tetap di rumah," ujar Resa dalam percakapan dengan media, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pembagian kerja antara WFH dan kerja di kantor dilakukan berdasarkan penugasan masing-masing pegawai. Mereka yang memiliki tugas tertentu tetap diwajibkan hadir secara langsung, sementara pegawai lain yang menjalankan WFH harus mengikuti ketentuan absensi yang berlaku.
Ketentuan Ketat Selama WFH: Absensi Digital dan Laporan Harian
Resa mengungkapkan bahwa selama WFH, pegawai diharuskan tetap aktif dan responsif selama jam kerja. Sistem absensi menggunakan timestamp yang mencatat jam mulai kerja, lokasi, dan jam akhir kerja.
"Ada absen timestamp-nya tuh, timestamp jam mulai kerja, di situ ada lokasi, jam, terus nanti timestamp awal sama timestamp akhir," jelasnya.
Selain itu, pegawai juga wajib membuat laporan harian terkait aktivitas yang dikerjakan, serta standby handphone dan mengikuti rapat via Zoom. "Terus harus standby handphone selama jam kerja, harus responsif, terus banyak kegiatan yang rapat-rapat dari Zoom, terus ada form khusus, form absen buat WFH. Jadi kayak laporan hari ini tuh, walaupun WFH kerjanya ngapain aja gitu sih," ungkap Resa.
Suasana Kantor yang Berubah: Sepi seperti Saat Lebaran
Resa mengaku suasana kerja pada hari pertama penerapan WFH ini terasa sangat berbeda dari biasanya. Kantor yang umumnya ramai kini tampak jauh lebih lengang.
"Kantornya sepi aja, sepi kayak waktu pas Lebaran itu. Paling satu ruangan cuma satu atau dua orang. Banyak ruangan yang kosong, kecuali kayak ruang humas itu masih ada dua, tiga orang karena mau liputan. Kalau yang lainnya rata-rata kosong sih," pungkasnya.
Latar Belakang Kebijakan WFH dan Sektor yang Dikecualikan
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan imbauan implementasi untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini efektif sejak 1 April 2026, namun baru diterapkan pada 10 April 2026 karena libur nasional sebelumnya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang adaptif terhadap dinamika global dan mendorong efisiensi berbasis digital. Kebijakan serupa juga diarahkan untuk sektor swasta, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap harus beroperasi secara langsung, antara lain:
- Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan
- Sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, dan bahan pokok
- Perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan
Dengan demikian, meski WFH mulai berjalan, masih banyak pegawai seperti Resa yang harus tetap hadir di kantor untuk menjalankan tugas-tugas penting yang tidak dapat dilakukan dari rumah.



