NasDem Dukung Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat untuk Hemat BBM
Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI, Ujang Bey, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang bertujuan untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Ujang menegaskan bahwa langkah ini perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah.
Pertimbangan Mendalam Sebelum Kebijakan
"Saya kira pemerintah pastinya sudah mengkaji dan menghitungnya dengan penuh pertimbangan sebelum mengambil langkah kebijakan tersebut," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan bahwa konflik geopolitik seperti perang antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat menjadi alasan mendesak untuk segera menerapkan penghematan energi.
"Terlepas apapun, kebijakan penghematan BBM (WFH) memang perlu dilakukan sesegera mungkin oleh pemerintah, mengingat kita tidak pernah tahu kapan tanda-tanda perang Iran vs Israel dan AS ini akan berakhir," sambungnya.
Evaluasi Berkala dan Potensi Penyalahgunaan
Meski mendukung, Ujang menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan WFH ini. Pemerintah, menurutnya, harus terus menganalisis kelebihan dan kekurangan dari kebijakan tersebut.
"Apakah kebijakan tersebut bisa dirubah waktunya atau ditambah. Semua tergantung seberapa efektif kebijakan itu berdampak terhadap penghematan BBM," ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang mewanti-wanti adanya potensi penyalahgunaan kebijakan WFH. Dia mengingatkan bahwa WFH bukan perpanjangan libur akhir pekan.
"Memang kemarin ada beberapa kekhawatiran dari teman-teman di Komisi II, jangan sampai kebijakan WFH akhir pekan itu dianggap sebagai libur panjang dan digunakan sebagai ajang berlibur dengan keluarga maupun nongkrong bersama teman-teman," katanya.
Antisipasi Pelanggaran dan Sanksi Tegas
Ujang meminta pemerintah mengantisipasi potensi pelanggaran dalam kebijakan WFH. Salah satunya, ialah dengan menerapkan sanksi yang tegas dan terukur bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban kerja.
"Kekhawatiran tersebut pemerintah perlu mengantisipasinya, jika ada ASN yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan terukur. Karena sebagus apapun kebijakan jika tidak diindahkan dan tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya, saya kira percuma, hanya menjadi bahan cibiran masyarakat," tuturnya.
Latar Belakang Kebijakan WFH
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari pemberlakuan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca penanganan COVID-19.
"Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin," kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3).
Airlangga juga menyinggung bahwa beban kerja di hari Jumat tidak sepadat di hari lainnya. Namun, ia menekankan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH sehari dalam sepekan ini bagi ASN.
"Kita pilih hari Jumat karena memang setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis. Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan," ujar Airlangga.



