Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Tantang Azab: 'Kita Lihat Siapa Kena'
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026). Putusan ini terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Usai sidang vonis, Nurhadi menyinggung soal azab dengan pernyataan yang mengejutkan.
"Ya nanti kita saja, lihat saja ya. Siapa azabnya yang kena siapa," ujar Nurhadi di luar ruang sidang. Pernyataan ini mengulangi nada yang sebelumnya ia sampaikan dalam persidangan, di mana ia mengaku siap diazab jika terbukti berdusta.
Pengacara Kritik Putusan sebagai Manipulatif
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, langsung menyatakan penolakan terhadap putusan tersebut. Ia mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding, dengan alasan bahwa vonis ini tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga mencederai nurani dan keadilan.
"Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding. Bagaimanapun juga putusan seperti ini bukan hanya karena tidak masuk di akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan," tegas Maqdir Ismail. Ia menambahkan bahwa fakta persidangan tidak sesuai dengan dakwaan, dan majelis hakim dianggap terlalu percaya pada surat dakwaan tanpa pertimbangan mendalam.
Lebih lanjut, Maqdir menyatakan bahwa Nurhadi tidak pernah menerima uang seperti yang didakwakan. "Mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara fakta persidangan tidak seperti itu, makanya itu yang saya katakan ini putusan sangat manipulatif," jelasnya.
Detail Vonis dan Hukuman Tambahan
Selain hukuman penjara 5 tahun, hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Nurhadi, termasuk:
- Denda sebesar Rp 500 juta, dengan substitusi kurungan 140 hari jika tidak dibayar.
- Uang pengganti senilai Rp 137.159.183.940 (137 miliar), yang dapat dibayar dengan perampasan dan lelang harta benda Nurhadi.
- Jika uang pengganti tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Konteks Pernyataan Azab Sebelumnya
Sebelum vonis dijatuhkan, Nurhadi telah menyinggung soal azab dalam persidangan pada Jumat (27/3). Ia mengaku siap menerima azab jika terbukti berdusta, dengan merujuk pada Al-Qur'an. "Mudah-mudahan, paling tidak kan jadi catatan khusus karena itu Al-Qur'an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah saya siap menerima azab itu," ujarnya saat ditanya tentang harapannya agar pleidoi dipertimbangkan.
Dengan vonis ini, kasus Nurhadi memasuki babak baru, di mana proses banding akan menjadi fokus berikutnya. Pernyataan-pernyataan kontroversialnya tentang azab terus menambah dinamika dalam kasus korupsi yang telah menyita perhatian publik ini.



