Muzani Pimpin Silaturahmi MPR ke MA, Ingatkan Independensi Hukum
Muzani Pimpin Silaturahmi MPR ke MA, Ingatkan Independensi

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memimpin silaturahmi pimpinan MPR ke Mahkamah Agung (MA) RI pada Selasa (14/7/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat itu, Muzani mengingatkan MA untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga independensi kehakiman.

Hadir dalam agenda ini Ketua MA Sunarto serta jajaran pimpinan Wakil Ketua MPR lainnya, seperti Rusdy Kirana dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Muzani menyatakan kunjungan ini merupakan bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi antarlembaga negara, terutama menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan 17 Agustus 2026.

Komitmen Menjaga Independensi Kehakiman

Muzani menekankan bahwa independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum. "Yang kedua, di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman," ujarnya dalam konferensi pers.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga." MPR berkomitmen untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga MA. "Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi urusan rumah tangga Mahkamah Agung," tegas Muzani.

Pembahasan Anggaran MA dan Gaji Hakim

Dalam pertemuan tersebut, Muzani juga menyoroti anggaran MA yang saat ini hanya sebesar 0,34 persen dari APBN. "Sebagai cabang kekuasaan negara, MA juga sedang mulai memikirkan tentang independensi anggaran. Karena anggaran yang sekarang ini ada, meskipun Mahkamah Agung ini gaji di antara para hakim sudah sangat baik, namun karena begitu besarnya kekuasaan kehakiman agar tetap independen. Maka, mestinya sudah mulai dipikirkan tentang independensi anggaran. Sekarang ini anggaran Mahkamah Agung jumlahnya 0,34 persen dari seluruh APBN," jelasnya.

Muzani mengungkapkan bahwa gaji hakim agung sudah cukup tinggi. Ia mencontohkan, seorang hakim baru dengan latar belakang Sarjana Hukum mendapatkan gaji sekitar Rp50 juta per bulan. "Tentu jumlah ini lumayan baik karena gaji-gaji hakim sekarang sudah mulai bagus. Tadi saya bertanya 'Berapa jumlah, berapa gaji hakim yang teranyar bila dia baru Sarjana Hukum?' setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta per bulan," katanya.

Dengan besaran gaji tersebut, Muzani berharap lulusan fakultas hukum terbaik di Indonesia tertarik meniti karier sebagai hakim. "Tentunya jumlah ini sangat menarik, karena itu harapannya adalah lulusan-lulusan dari fakultas hukum, dari fakultas-fakultas hukum terbaik di Indonesia bisa menjadi atau meniti karier menjadi hakim," sambungnya.

Kebutuhan 1.600 Hakim Baru

Muzani juga menyoroti kekurangan hakim di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa MA membutuhkan sekitar 1.600 orang hakim untuk mengisi kekosongan. "Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim. 1.600 hakim kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029. Artinya perlu ada waktu 2 sampai 3 tahun dalam proses pendidikan dan latihan sebagai hakim. Itu artinya Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi sebuah lembaga peradilan yang tangguh," pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara MPR dan MA dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga