Menteri PAN-RB: ASN Wajib Beri Informasi Akurat untuk Bangun Kepercayaan Publik
Menteri PAN-RB: ASN Wajib Beri Informasi Akurat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat kepada masyarakat. Hal ini disampaikan dalam acara PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (24/6).

Informasi Sebagai Aset Strategis Organisasi

Menurut Rini, informasi merupakan aset strategis organisasi yang dapat mempengaruhi keputusan masyarakat. Keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan dari kualitas komunikasi publik. Semakin terbuka sebuah organisasi, maka semakin besar tanggung jawabnya untuk membangun komunikasi yang jujur, jelas, dan kredibel.

"Kita sebagai ASN bagian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat. Karena salah satu tugas kita adalah melayani publik, untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik. Informasi yang disampaikan harus terbuka dan terukur. Terukur sudah diatur dalam perundang-undangan," ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Langkah Utama Keterbukaan Informasi

Rini menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sekadar pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Dalam paparannya, ia menyebutkan empat langkah utama yang perlu diperkuat: peningkatan kualitas informasi, penggunaan teknologi informasi, peningkatan kapasitas aparatur negara, serta membangun hubungan yang baik dengan media dan pemangku kepentingan.

Setiap ASN memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. ASN harus menjadi penyedia informasi yang akurat dengan memastikan informasi yang disampaikan benar, lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ASN Sebagai Komunikator Publik yang Bertanggung Jawab

Selain itu, ASN juga harus menjadi komunikator publik yang bertanggung jawab. ASN tidak boleh sembarangan memberikan informasi, tidak boleh berbohong, dan penyampaian kebijakan harus jelas, etis, serta mudah dipahami oleh masyarakat. ASN juga berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat.

"Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat. Kita punya lapor.go.id, untuk seluruh instansi pemerintah bisa mengikuti seperti apa dikeluhkan masyarakat," imbuhnya.

Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan atasan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola keterbukaan informasi publik. Mereka memastikan informasi publik tersedia, mudah diakses, dikelola secara cepat dan tepat, serta disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rini menegaskan bahwa setiap ASN merupakan representasi pemerintah di mata masyarakat. "Tugas ASN adalah melayani masyarakat, jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan. Kalau misalkan memberikan informasi kepada masyarakat, itu harus betul-betul akurat sehingga bisa lebih membangun kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai pemberi layanan," ungkapnya.

Keterbukaan Informasi Berkelanjutan

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak hanya tersedia, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan membangun kepercayaan publik. Acara PPID Sharing 2026 Kementerian PANRB menghadirkan praktisi komunikasi Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho yang membagikan perspektif dan strategi komunikasi di era keterbukaan informasi.

Becky Tumewu menekankan pentingnya komunikasi yang jelas, berbasis kebenaran, empati, serta respons cepat. Sementara itu, Wahyu Wiwoho menyebut bahwa transparansi dan keterbukaan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik di era keterbukaan informasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga