Mensos Gus Ipul Tegaskan Pendamping PKH Dilarang Terima Titipan demi Akurasi Data PBI JK
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan peringatan keras kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat dalam proses ground check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia menegaskan agar seluruh petugas bekerja secara profesional dan tidak menerima 'titipan' dari pihak manapun.
"Saya minta benar-benar bertanggung jawab, tidak subjektif, tidak menerima titipan-titipan dari siapapun agar data kita benar-benar akurat," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Pendamping PKH Sebagai Perwakilan Negara
Gus Ipul menekankan bahwa para pendamping PKH dan petugas lapangan memiliki peran krusial sebagai perwakilan negara di garis depan. "Karena para pendamping PKH, petugas-petugas di lapangan ini adalah mata negara, telinga negara, dan mereka yang terdepan mewakili negara," sambungnya.
Saat ini, pemerintah tengah mencanangkan ground check terhadap para peserta PBI JK yang sempat dinonaktifkan. Proses pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Alokasi PBI Tetap untuk 96,8 Juta Penerima Manfaat
Meskipun ada proses verifikasi ulang, Gus Ipul memastikan bahwa kuota atau alokasi PBI tidak akan dikurangi. Anggaran tetap tersedia untuk 96,8 juta penerima manfaat. "Jadi alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Jadi tetap alokasinya tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan," terangnya.
Sebagai contoh, Gus Ipul menyebutkan kasus warga bernama Ajat yang sebelumnya merupakan peserta PBI namun dinonaktifkan karena masuk dalam desil enam. Melalui sistem ini, warga seperti Ajat dapat melakukan reaktivitas dengan cepat jika data di lapangan membuktikan bahwa ia memang berhak menerima bantuan.
Dua Jalur Pembaruan Data DTSEN
Untuk memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), pemerintah menyediakan dua jalur pembaruan data:
- Jalur formal: melalui pendataan dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Jalur partisipasi masyarakat: warga dapat ikut serta melaporkan atau menyanggah data melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WA Center di 08877171171.
Gus Ipul menekankan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat dalam proses pemutakhiran data. Masyarakat hanya perlu melampirkan foto berupa aset atau bukti token listrik milik keluarga penerima manfaat (KPM) untuk ditindaklanjuti.
"Inilah cara kita untuk memperbaiki data-data yang kita miliki ya. Jadi kami ingin identitasnya yang diusulkan atau yang disanggah bisa diberikan informasi sehingga kita bisa menindaklanjuti," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan.