Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Mensesneg Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Penunjukan ini disepakati oleh sejumlah pihak, termasuk serikat buruh dan beberapa menteri terkait, serta telah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Alasan Penunjukan Prasetyo Hadi

Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, dinilai mampu menjembatani berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan buruh dan tenaga kerja. Pengalamannya sebagai ketua satgas mitigasi bencana sebelumnya menjadi pertimbangan utama.

"Teman-teman serikat buruh dan kemudian juga atas kesepakatan beberapa menteri terkait, dan tentu juga atas seizin Bapak Presiden, jadi memang ini kurang lebih 1 tahun dalam proses pembentukan satgas mitigasi bencana," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pembentukan Satgas

Pras menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai ketua satgas mitigasi PHK karena dianggap bisa menjadi jembatan antara berbagai pemangku kepentingan. Hal ini tidak terlepas dari pengalamannya memimpin satgas mitigasi bencana sebelumnya.

"Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait," ujar Pras.

Struktur satgas mitigasi PHK belum sepenuhnya dibentuk. Namun, satgas ini akan merangkul desk ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dibentuk di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Satgas akan bekerja memantau permasalahan buruh, terutama isu-isu PHK.

"Namun secara formil, kami memohon waktu karena masih kita akan sempurnakan, karena kita juga ingin mengajak bergabung teman-teman di desk ketenagakerjaan yang sudah ada di kepolisian, supaya ini bisa kita satukan," ucap Prasetyo Hadi.

Tugas dan Tujuan Satgas

Satgas mitigasi PHK akan melakukan monitoring dan bertukar informasi terkait permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan PHK. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memitigasi dampak PHK terhadap buruh dan tenaga kerja.

"Semua kita bekerja bersama-sama untuk melakukan monitoring dan kemudian bersama-sama saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang berpotensi timbulnya PHK," imbuhnya.

Pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK massal yang dikhawatirkan terjadi. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah menerima laporan mengenai potensi PHK terhadap 55 ribu orang dalam waktu dekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga