Surabaya – Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya dinilai dari aspek teknis penyusunan atau legal drafting. Menurutnya, produk hukum daerah harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkum Jatim
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7). Dalam kunjungan itu, Komisi XIII DPR RI membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Harmonisasi Regulasi sebagai Pilar Reformasi Nasional
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional. Menurutnya, proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Marinus menjelaskan, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Marinus.
Fokus pada Kapasitas Kelembagaan dan Teknologi Digital
Lebih lanjut, Marinus mengatakan bahwa melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Hasil pemantauan serta berbagai masukan yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek penting, di antaranya kapasitas kelembagaan Kanwil Kemenkum, kecukupan serta kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi.
Penguatan Peran Kanwil Kemenkum untuk Regulasi Berkualitas
Di akhir penjelasannya, Marinus menekankan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas. Regulasi yang disusun secara harmonis diyakini mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.



