Jakarta - Dua mahasiswa, Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar negara membiayai penyelenggaraan pesantren. Gugatan ini telah menarik perhatian Majelis Masyayikh dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, yang memberikan pandangan mereka dalam sidang MK dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pokok Permohonan Pemohon
Para pemohon meminta MK untuk mengubah frasa pada Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren. Mereka berargumen bahwa frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya" telah mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam mendanai pesantren. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendanaan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, dengan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Berikut bunyi pasal yang digugat:
Pasal 48 ayat (1): Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat. Ayat (2): Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3): Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan Majelis Masyayikh
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, menyatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayai pesantren. Menurutnya, frasa "membantu pendanaan" dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) harus dimaknai sebagai kewajiban negara, bukan sekadar bantuan. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak atas pendidikan. "Majelis Masyayikh berpandangan bahwa frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' perlu dimaknai secara konstitusional sebagai tanggung jawab negara yang wajib membiayai penyelenggaraan pesantren, setidaknya dalam pelaksanaan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujar Abdul Ghaffar. Ia menambahkan bahwa frasa "sesuai kemampuan keuangan negara" bertentangan dengan UUD 1945 karena menghilangkan kewajiban negara. Ia menegaskan bahwa Pasal 48 ayat (1) yang menyebut sumber dana dari masyarakat tidak menghapus kewajiban negara untuk membiayai pendidikan pesantren.
Pandangan PP Muhammadiyah
Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, Dr Maskuri, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia memohon kepada MK untuk memutuskan bahwa negara wajib memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren secara adil, proporsional, transparan, dan berkelanjutan. "Kami mohon Yang Mulia Majelis hakim MK untuk memberikan putusan menerima dan mempertimbangkan keterangan pihak terkait dari PP Muhammadiyah. Menafsirkan norma dalam UU Pesantren secara konstitusional agar negara wajib memberikan kepastian kebijakan dan dukungan pendanaan yang adil, proporsional, transparan, dan berkelanjutan bagi pesantren," kata Maskuri. Ia juga meminta agar Pasal 48 ayat (2) dan (3) dimaknai secara konstitusional bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional, yang pelaksanaannya dilakukan secara adil, proporsional, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi syarat objektif sesuai kemampuan keuangan negara.
Kedua pihak berharap MK dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan pesantren dan memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam mendanai pendidikan keagamaan.



