3 Anggota TNI AD Divonis 1-13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Kacab Bank
3 TNI AD Divonis 1-13 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara berkisar antara satu hingga 13 tahun kepada tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (3/6).

Vonis untuk Para Terdakwa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Serka Mochamad Nasir, sebagai terdakwa pertama, dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yaitu "pembunuhan secara bersama-sama". Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama". Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, mendapatkan hukuman paling ringan, yaitu satu tahun penjara, dengan putusan yang sama yaitu terbukti melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama".

Hakim Ketua juga menambahkan bahwa terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. "Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Fredy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Tuntutan

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (18/5), Jaksa Penuntut Umum menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan, sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara empat tahun. Dengan demikian, vonis untuk terdakwa satu lebih berat dari tuntutan, sementara terdakwa dua dan tiga mendapat vonis lebih ringan.

Restitusi untuk Keluarga Korban

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Jumlah ini ditetapkan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya. Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Restitusi ini terkait dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Vonis ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga