Gubernur Jateng Dukung Proses Hukum Bupati Sukoharjo Usai OTT KPK
Gubernur Jateng Dukung Hukum Bupati Sukoharjo OTT

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalani Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/7). Dalam pernyataannya, Luthfi menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Pernyataan Gubernur Terkait OTT

"Equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak peduli itu yang melakukan objeknya siapa yang melakukan," ujar Luthfi usai menghadiri acara Konferensi Nasional Kusta di Jakarta, seperti dikutip dari detikJateng, Jumat (10/7). Ia mengaku prihatin dengan kasus tersebut, namun menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu.

Ikan Busuk dari Kepala

Luthfi mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Ia menggunakan perumpamaan "ikan busuk dari kepala" untuk menekankan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. "Saya sudah berulang-ulang kali menyampaikan untuk menciptakan clear dan good government itu berangkatnya adalah dari pimpinannya. Jadi ikan itu busuknya dari kepala. Artinya kita harus memberikan suatu contoh suri tauladan untuk clear dan good government dalam setiap kegiatan," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun terjadi pergantian kepemimpinan, Luthfi memastikan bahwa layanan publik dan birokrasi di Sukoharjo tidak akan terganggu. Pemerintah provinsi akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati setelah status hukum Etik Suryani jelas. "Siapapun pimpinannya yang terkena masalah ya kita akan backup untuk perjalanan pemerintahan Sukoharjo harus tetap berjalan. Nanti akan kita tunjuk Plt kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," katanya.

Proses Hukum dan OTT Lainnya

Etik Suryani ditangkap bersama empat orang lainnya di wilayah Sukoharjo. KPK masih belum mengungkap detail perkara, namun kelima orang tersebut telah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka.

OTT terhadap Bupati Sukoharjo ini merupakan yang keempat kalinya dalam waktu berdekatan, setelah sebelumnya KPK menangkap Bupati Muara Enim, Bupati Langkat, dan Bupati Kuansing. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga