KPK masih menganalisis laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK memiliki waktu 30 hari dalam melakukan analisisnya.
"KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Analisis Kaitan dengan Kasus Bupati Kuansing
Budi menyebut analisis dilakukan untuk menilai kaitan pemberian amplop dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Hasil analisis akan disampaikan lebih lanjut.
"Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan, atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ucapnya.
Peluang Pemanggilan Raja Juli
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli. KPK mengatakan tim Direktorat Gratifikasi dapat meminta keterangan Raja Juli.
"Terkait dengan analisis dan verifikasi dalam prosesnya memang KPK punya kewenangan juga ya, jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan ya. Jika itu nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi nanti kami akan sampaikan update-nya," ujarnya.
Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli
Sebelumnya, KPK menyebut Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi. Laporan itu terkait amplop yang disebut Raja Juli ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat mereka bertemu dan telah dikembalikannya.
"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
Raja Juli telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map di kantornya. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut. Isi amplop tersebut diketahui sebesar SGD 12 ribu. Ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli, yang juga Sekjen PSI, kemudian memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Kasus Suhardiman Amby
Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara itu, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.



