Kemendikdasmen Larang Praktik Titipan di SPMB 2026
Larang Praktik Titipan di SPMB 2026, Kemendikdasmen Tegas

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan larangan praktik titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, Iwan Junaedi.

Larangan Praktik Titipan

Praktik titipan yang dimaksud adalah upaya menitipkan anak agar bisa diterima di sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang benar. Iwan Junaedi menekankan bahwa kepala sekolah harus memastikan layanan informasi berjalan responsif, tahapan penerimaan disampaikan secara terbuka, dan tidak ada praktik titipan, pungutan liar, maupun perlakuan diskriminatif.

“Karena itu, kepala sekolah perlu memastikan layanan informasi berjalan responsif, tahapan disampaikan secara terbuka, dan tidak ada praktik titipan, pungutan, maupun perlakuan diskriminatif,” kata Iwan dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Transparansi dan Keadilan

Kemendikdasmen berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru. Semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, diharapkan turut mengawasi jalannya SPMB 2026 agar tidak terjadi penyimpangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga