Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan larangan praktik titipan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen, Iwan Junaedi.
Larangan Praktik Titipan
Praktik titipan yang dimaksud adalah upaya menitipkan anak agar bisa diterima di sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang benar. Iwan Junaedi menekankan bahwa kepala sekolah harus memastikan layanan informasi berjalan responsif, tahapan penerimaan disampaikan secara terbuka, dan tidak ada praktik titipan, pungutan liar, maupun perlakuan diskriminatif.
“Karena itu, kepala sekolah perlu memastikan layanan informasi berjalan responsif, tahapan disampaikan secara terbuka, dan tidak ada praktik titipan, pungutan, maupun perlakuan diskriminatif,” kata Iwan dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6/2026).
Transparansi dan Keadilan
Kemendikdasmen berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru. Semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, diharapkan turut mengawasi jalannya SPMB 2026 agar tidak terjadi penyimpangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.



