Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Segera Hadapi Tuntutan Jaksa
Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Hadapi Tuntutan

Jakarta - Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah resmi diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa pada sidang yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional di perusahaan yang sama, serta Andri yang berperan sebagai ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Agenda Sidang Selanjutnya

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada hari yang telah ditentukan. "Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum," ujar hakim Brelly di ruang sidang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Terdakwa John Field

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, John Field mengaku mengetahui bahwa memberikan uang kepada penyelenggara negara dapat menimbulkan masalah hukum. Meski demikian, ia mengaku terpaksa melakukannya terhadap pejabat Bea Cukai. Hakim kemudian menggali lebih dalam mengenai motifnya.

"Kalau tahu kenapa tidak takut?" tanya hakim. "Karena terpaksa Yang Mulia," jawab John dengan tegas.

John juga mengakui bahwa inisiatif pemberian uang sepenuhnya berasal darinya. Ia menegaskan bahwa Andri dan Deddy hanya menjalankan perintah yang ia berikan. "Perintah atau ajak atau bagaimana?" tanya hakim. "Saya perintah Yang Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya," jelas John.

"Yang punya kehendak atau inisiatif untuk memberi di antara bertiga siapa?" tanya hakim. "Dari saya Yang Mulia," jawab John tanpa ragu.

John menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Ia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. "Ya saya mengaku bersalah Yang Mulia," ujarnya. "Menyesal?" tanya hakim. "Sangat," jawab John. "Ke depannya bagaimana?" tanya hakim. "Ya saya akan perbaiki. Tidak terulang lagi Yang Mulia," pungkas John.

Penyesalan Terdakwa Lain

Deddy dan Andri juga mengungkapkan penyesalan yang serupa. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menjerat mereka dalam kasus hukum ini. "Menyesal juga?" tanya hakim kepada Deddy. "Iya Pak," jawab Deddy. "Tidak akan mengulangi juga?" tanya hakim. "Iya," jawab Deddy singkat.

Sementara itu, ketika ditanya oleh hakim, Andri pun menyatakan hal yang sama. "Menyesal Yang Mulia dan tidak akan mengulanginya lagi," ucap Andri.

Dakwaan Jaksa KPK

Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga terdakwa selaku pimpinan Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di DJBC. Jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiganya diduga memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga