Mabes TNI Buka Suara Soal Keterlibatan Prajurit dalam Pengamanan Demo Mahasiswa
Mabes TNI akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pelibatan para prajurit dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa yang rencananya akan digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6). Aksi tersebut urung dilaksanakan di lokasi yang direncanakan karena massa mahasiswa dihadang oleh aparat gabungan TNI-Polri di kawasan Tosari.
Penjelasan Kapuspen TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, mengungkapkan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan demo didasarkan pada permintaan dari pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa TNI bertugas di belakang Polri dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
“Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian, adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi di depan,” kata Nas saat dihubungi pada Jumat (12/6).
Pemblokadean Massa Mahasiswa
Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat TNI dan Polri memblokade mahasiswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi di Bundaran HI. Aparat menghalau massa di sekitar Jalan MH Thamrin. Massa mahasiswa bertahan di lokasi sejak sore hingga malam hari, dan akhirnya mulai membubarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB.
Tuntutan Mahasiswa
Aksi demonstrasi kali ini membawa lima tuntutan utama, yaitu:
- Meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN.
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
- Menghentikan program MBG dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
- Menghentikan militerisme sipil.
- Menuntut Presiden RI Prabowo Subianto untuk berhenti mengelak dan mengakui kesalahan pemerintah.
Protes Koalisi Masyarakat Sipil
Keterlibatan TNI dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan unjuk rasa mendapat protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.
“Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” demikian pernyataan mereka.
Koalisi sipil mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, terutama Indonesia, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Mereka juga menekankan bahwa TNI adalah komponen utama pertahanan negara, sedangkan Polri merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?” tanya mereka.
Pengerahan Komcad Dianggap Ilegal
Atas dasar hal tersebut, koalisi sipil memandang pengerahan Komcad pada 12 Juni ini sebagai tindakan ilegal di mata undang-undang dan secara ketatanegaraan. “Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal,” tegas mereka.
Mereka merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.



