Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perpeloncoan. Pernyataan ini disampaikan Mu'ti dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/6/2026).
MPLS Ramah: Perubahan Cara Pandang
Menurut Mu'ti, esensi dari MPLS Ramah adalah menyambut masa depan bangsa dengan kasih sayang, bukan dengan ujian ketakutan. "MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru, dari kegiatan MPLS yang rentan dengan kekerasan, perpeloncoan, dan yang kurang bermakna menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai yang didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira," ujar Mu'ti.
Landasan Hukum yang Kuat
Mu'ti menuturkan bahwa ketegasan komitmen ini kini memiliki payung hukum yang kuat melalui pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Peraturan ini melarang keras segala bentuk perpeloncoan dan kekerasan dalam kegiatan MPLS.
Dengan adanya Permendikdasmen tersebut, sekolah-sekolah diharapkan dapat merancang kegiatan MPLS yang lebih bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik baru. MPLS Ramah tidak hanya mengubah istilah, tetapi juga mengubah praktik di lapangan agar sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang humanis.



