Kemenkes Tegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso Langgar Disiplin Berat Sebelum Diberhentikan
Kemenkes: dr. Piprim Langgar Disiplin Berat Sebelum Diberhentikan

Kemenkes Tegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso Langgar Disiplin Berat Sebelum Diberhentikan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Widyawati, secara resmi menyatakan bahwa dr. Piprim Basarah Yanuarso terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum akhirnya diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan langsung terhadap pengakuan dr. Piprim yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @dr.piprim.

Pengakuan dr. Piprim di Media Sosial

Sebelumnya, dr. Piprim Basarah Yanuarso menyampaikan bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai PNS melalui unggahan di platform media sosial Instagram. Dalam postingannya, ia menuliskan pernyataan yang cukup panjang dan emosional mengenai perjuangannya selama ini.

"Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen, yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," tulis dr. Piprim dalam unggahannya tersebut.

Klaim Pelanggaran Disiplin Berat dari Kemenkes

Menurut penjelasan resmi dari Juru Bicara Kemenkes Widyawati, proses pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak kementerian menegaskan bahwa telah ada pembuktian kuat terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh dokter tersebut sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Widyawati menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan disiplin dalam lingkungan birokrasi kesehatan, demi menjaga integritas dan profesionalisme layanan publik. Meskipun dr. Piprim mengklaim bahwa pemberhentiannya terkait dengan perjuangan independensi kolegium ilmu kesehatan anak, Kemenkes menyatakan bahwa dasar hukum utamanya adalah pelanggaran disiplin.

Latar Belakang dan Implikasi Kasus

Kasus ini menyoroti dinamika internal di dunia kesehatan Indonesia, khususnya terkait dengan isu independensi kolegium dan penegakan disiplin bagi tenaga medis yang berstatus PNS. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendukung independensi kolegium, seperti yang disebutkan dr. Piprim, menambah kompleksitas situasi ini.

Pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil menimbulkan berbagai pertanyaan publik mengenai:

  • Batasan antara perjuangan profesional dan ketaatan pada disiplin PNS.
  • Mekanisme penanganan pelanggaran disiplin di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  • Dampak kasus ini terhadap upaya reformasi birokrasi dan tata kelola kesehatan nasional.

Kemenkes berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai alasan di balik pemberhentian dr. Piprim, sambil tetap berkomitmen pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan.