Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Mereka menegaskan bahwa SE tersebut tidak bertujuan untuk melarang guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar pada tahun 2027.
Penjelasan Dirjen GTK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa SE tersebut bukan merupakan kebijakan penghentian guru non-ASN. Ia menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5), bahwa SE itu justru dimaksudkan sebagai rujukan agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dan pemerintah daerah memiliki pertimbangan untuk mempekerjakan mereka kembali.
Nunuk menegaskan tidak ada pernyataan dalam SE yang menyebutkan larangan mengajar bagi guru non-ASN pada 2027. Ia menambahkan bahwa SE tersebut berlaku hingga Desember 2026 dan yang diatur adalah status kepegawaian, bukan penghentian guru.
Dukungan Penghasilan bagi Guru Non-ASN
SE tersebut juga mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan ini meliputi tunjangan profesi guru, insentif, dan bantuan tambahan lainnya. Berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 137.764 guru non-ASN berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain itu, terdapat 99.432 guru yang mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu per bulan. Insentif ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum tersertifikasi, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi guru non-ASN di seluruh Indonesia.



