Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan penyebab masih banyak instansi yang meminta fotokopi KTP elektronik (e-KTP) meskipun telah dilengkapi chip. Menurutnya, keterbatasan perangkat pendukung menjadi kendala utama.
Perangkat Pemindai Belum Tersedia
Bima Arya menjelaskan bahwa pemanfaatan chip e-KTP memerlukan perangkat elektronik canggih yang belum dimiliki oleh semua instansi. “Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik yang canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi. Jadi walaupun sudah ada chip-nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Regulasi Diperlukan untuk Maksimalkan e-KTP
Dia menekankan perlunya regulasi yang mewajibkan seluruh instansi menyediakan perangkat pemindai. “Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal,” kata Bima. Selama e-KTP belum digunakan secara 100% oleh warga, KTP fisik tetap akan mendampingi.
Klarifikasi Soal Denda Kehilangan e-KTP
Sebelumnya, Bima Arya meluruskan isu denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukan denda, melainkan biaya cetak ulang. Usulan ini muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri pada Senin (20/4). Menurut Bima, kebijakan ini perlu dipertimbangkan agar masyarakat lebih bertanggung jawab merawat dokumen kependudukan. “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya.
Dengan demikian, Kemendagri terus berupaya mengoptimalkan penggunaan e-KTP melalui penyediaan perangkat dan regulasi yang memadai.



