Kemendagri Petakan Daerah Sulit Bayar Gaji PPPK, Minta PHK Ditahan
Kemendagri Petakan Daerah Sulit Bayar Gaji PPPK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan daerah-daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi krisis fiskal di tingkat daerah yang dapat mengancam keberlangsungan status kepegawaian PPPK. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya meminta kepala daerah untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah drastis seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pegawai PPPK.

Kemendagri Imbau Kepala Daerah Tidak Mudah PHK

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/7/2026), Bima Arya menyampaikan bahwa Kemendagri berharap agar kepala daerah lebih bijak dalam menyikapi tekanan fiskal. "Ya tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik, terutama bagi PPPK yang telah diangkat berdasarkan kebutuhan daerah.

Bima Arya menambahkan bahwa sebelum mengambil keputusan PHK, kepala daerah harus melakukan perhitungan matang terhadap kapasitas fiskal daerahnya. "Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," jelasnya. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Kemendagri tidak ingin ada keputusan sepihak yang merugikan pegawai tanpa upaya penyelesaian bersama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konsultasi dan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Kemendagri membuka pintu bagi kepala daerah yang membutuhkan konsultasi mengenai pengelolaan fiskal dan kepegawaian. Bima Arya memastikan bahwa tim Kemendagri siap mendampingi daerah-daerah yang menghadapi kesulitan. Selain itu, Kemendagri terus menggodok kebijakan terkait dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan gaji PPPK. "Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," tutur Bima Arya. Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif, baik melalui penyesuaian alokasi anggaran maupun reformasi kebijakan fiskal daerah.

Langkah pemetaan daerah kesulitan gaji PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan keberlanjutan program PPPK yang telah berjalan. Sejak diperkenalkannya skema PPPK, banyak daerah mengandalkan tenaga kontrak ini untuk mengisi kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan aparatur sipil negara lainnya. Namun, keterbatasan anggaran daerah seringkali menjadi kendala utama dalam pembayaran gaji tepat waktu.

Dampak dan Tindak Lanjut

Jika daerah terpaksa melakukan PHK massal terhadap PPPK, hal ini dapat mengganggu layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, Kemendagri berupaya mencegah terjadinya PHK dengan memberikan ruang dialog dan opsi penyesuaian anggaran. Pemetaan yang dilakukan Kemendagri akan menghasilkan data yang akurat mengenai daerah mana yang benar-benar darurat fiskal, sehingga prioritas bantuan dapat diberikan tepat sasaran.

Dalam waktu dekat, Kemendagri bersama Komisi II DPR dan Kementerian Keuangan dijadwalkan membahas revisi mekanisme TKD yang lebih fleksibel. Hal ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengalokasikan dana bagi pembayaran gaji PPPK tanpa harus mengorbankan program pembangunan lainnya. Bima Arya menegaskan bahwa komunikasi dengan DPR dan Kemenkeu terus berjalan untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga