Jakarta - Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan berencana mundur setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mengevaluasi sistem pelaporan dana BOS.
Desakan Evaluasi Sistem Pelaporan
Ubaid Matraji menyatakan bahwa JPPI mendesak Kemendikdasmen untuk mengevaluasi total sistem pelaporan dana BOS yang dinilai belum efektif mencegah kebocoran anggaran di lapangan. Menurutnya, mundurnya 326 kepala sekolah merupakan angka yang masif dan membuktikan bahwa salah kelola atau penyimpangan dana BOS di Sulsel bersifat sistemik, masif, dan terstruktur.
“Selama ini kepala sekolah sering dijadikan ‘tumbal’ oleh oknum dinas pendidikan melalui berbagai pungutan atau setoran, sehingga mereka terpaksa memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban. Ini yang harus dibongkar sampai ke akarnya,” ujar Ubaid kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Dorongan ke Ranah Hukum
JPPI juga meminta agar temuan BPK ini diusut hingga ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur memperkaya diri atau korporasi. “Jangan sampai kasus ini diselesaikan di bawah meja atau sekadar sanksi administrasi pengembalian uang. Dana BOS adalah hak anak-anak sekolah untuk mendapatkan fasilitas layak. Menyelewengkan dana BOS sama saja merampok masa depan generasi bangsa,” tegas Ubaid.
Pandangan P2G
Koordinator Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta BPK menjelaskan detail temuan dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS. Ia menekankan perlunya menelaah apakah ada niat jahat dalam pengelolaan tersebut. Jika BPK menemukan adanya mark up barang atau laporan palsu, maka aparat penegak hukum harus menyelidikinya.
“Ini jelas ada unsur kesenajaan untuk menyalahgunakan kewenangan oleh kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, sehingga ada unsur mens rea yang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” kata Satriwan.
Kronologi Mundurnya Kepala Sekolah
Rencana mundurnya 326 kepala sekolah terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel. Dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026), dugaan perintah mundur ini menyasar kepala SMA dan SMK. Pada tahap pertama, 128 kepala sekolah diminta mundur, disusul 198 pada tahap kedua, sehingga total mencapai 326 orang. Kebijakan ini diduga dipicu temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana BOS di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.
BPK sebelumnya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.
Sikap DPRD Sulsel
Komisi E DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. “Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepala sekolah untuk mundur,” ujarnya.
Andi Tenri menilai karena temuan BPK sudah diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kerugian sudah dikembalikan, maka persoalan tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri lagi.



