Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) di lingkungan Kejaksaan Agung ke dalam satu struktur bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi). Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku yang digelar di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Alasan Penggabungan Pidum dan Pidsus
Menurut Burhanuddin, pemisahan fungsi pidana umum dan pidana khusus selama ini kerap membuat aturan pelaksanaan disusun secara terpisah. Dengan konsep JAM Operasi, berbagai aturan pelaksanaan dapat diselaraskan dalam satu sistem yang lebih terintegrasi. "Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Masih Sekadar Wacana, Belum Kebijakan Resmi
Burhanuddin menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. Kejaksaan masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dalam pembahasannya ke depan. Wacana ini merupakan bagian dari upaya adaptasi Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. "Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus," katanya.
Dampak dan Tujuan Penggabungan
Penggabungan ini bertujuan menyelaraskan aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP agar lebih mudah dan efektif. Burhanuddin membandingkan kondisi tersebut dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1980-an. Dengan struktur baru, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih efisien dan tidak terlalu panjang akibat pemisahan antara pidum dan pidsus.



