Jakarta Barat Atasi Kuota Sampah Bantar Gebang dengan Sistem Pengangkutan Bertahap
Jakbar Atasi Kuota Sampah Bantar Gebang dengan Sistem Bertahap

Jakarta Barat Terapkan Sistem Pengangkutan Bertahap untuk Atasi Pembatasan Kuota Sampah ke Bantar Gebang

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat telah meluncurkan strategi pengangkutan bertahap guna mengatasi pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, yang mengalami pengurangan signifikan sebesar 38 persen. Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan kuota dari 308 menjadi 190 truk per hari, yang berlaku sejak insiden longsor pada 8 Maret 2026.

Strategi Pemadatan Sampah dan Penambahan Ritase

Menurut Hariadi, strategi utama yang diterapkan adalah memaksimalkan kapasitas truk besar melalui pemadatan sampah dari kendaraan kecil. "Truk-truk kecil tidak kita operasikan ke Bantar Gebang, tapi daya angkut mereka dipadatkan ke truk besar untuk diangkut ke Bantar Gebang," ujarnya pada Senin (30/3/2026). Ia menambahkan bahwa pengurangan kuota ini disiasati dengan menambah ritase pengangkutan, di mana yang biasanya satu rit menjadi dua rit per hari. Satu rit truk besar mengangkut sampah rutin, sementara rit lainnya merupakan kumpulan dari beberapa truk kecil yang telah dipadatkan.

Prioritas Penanganan pada Jalan Protokol

Hariadi menekankan bahwa penanganan sampah saat ini difokuskan terlebih dahulu pada jalan-jalan protokol untuk mencegah penumpukan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. "Sampah-sampah jalan protokol itu kita selesaikan dulu, memastikan tidak ada penumpukan. Adapun untuk TPS-TPS tertentu itu kita tangani dengan kendaraan yang ada," jelasnya. Prioritas ini diambil mengingat produksi sampah warga tetap berjalan, sementara kapasitas pengangkutan terbatas akibat pembatasan kuota.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Pembatasan Kuota dan Penumpukan di TPS

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengakui adanya penumpukan sampah di sejumlah tempat penampungan sementara (TPS), termasuk di kawasan Jalan Kali Kanal Banjir Barat (KBB), Kalianyar, Tambora. Pembatasan kuota ini menyebabkan sekitar 118 truk sampah per hari tidak dapat diangkut ke TPST Bantar Gebang. Hariadi mengungkapkan bahwa TPS depo, yang seharusnya hanya berfungsi sebagai titik transit sampah dari gerobak ke truk, justru dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir oleh warga. "Sehingga terjadi penumpukan. Untuk Kalianyar itu kalau ketahan (sampah rumah tangga), jadi tidak dibuang, karena dia tak punya TPS. Akhirnya, warga jadikan TPS-nya di pinggir kali. Padahal itu TPS depo," katanya.

Kondisi ini diperparah oleh insiden longsor di TPST Bantar Gebang yang memicu pengetatan operasional. Dengan strategi pengangkutan bertahap, diharapkan dapat mengurangi dampak penumpukan sampah di wilayah Jakarta Barat, sambil menunggu normalisasi kuota pengangkutan ke Bantar Gebang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga