Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan bahwa golongan darah bukanlah syarat wajib dalam pembuatan e-KTP. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya inisiatif sejumlah daerah yang mendorong pencantuman data golongan darah, yang dikhawatirkan malah menghambat pelayanan administrasi kependudukan.
Golongan Darah Bukan Penghalang
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, elemen data golongan darah memang dapat dicantumkan jika informasinya tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, masyarakat yang belum mengetahui golongan darahnya tetap berhak mendapatkan e-KTP.
"Prinsip pelayanan administrasi kependudukan adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila penduduk belum mengetahui golongan darahnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penerbitan KTP-el," tegas Farid dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.
Edukasi, Bukan Kewajiban
Ditjen Dukcapil mengapresiasi langkah daerah yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengetahui golongan darah, terutama untuk keperluan kesehatan dan mengurangi perubahan data di kemudian hari. Namun, Farid menekankan bahwa hal itu bersifat imbauan, bukan persyaratan wajib.
"Kami mengapresiasi daerah yang mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengetahui golongan darah. Namun sifatnya adalah edukasi dan imbauan, bukan persyaratan wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.
Perubahan Data Tetap Dilayani
Bagi masyarakat yang kemudian mengetahui golongan darahnya dan ingin memperbarui data, perubahan tersebut dapat dilayani sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini tidak boleh mengurangi hak masyarakat atas dokumen kependudukan.
"Yang terpenting adalah masyarakat tetap memperoleh haknya atas dokumen kependudukan. Sementara penyempurnaan elemen data, termasuk golongan darah, dapat dilakukan kemudian ketika datanya telah tersedia secara valid. Prinsipnya, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena satu elemen data yang masih dapat dilengkapi di kemudian hari," pungkas Farid.
Pelayanan Tanpa Diskriminasi
Setiap layanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan secara sederhana, mudah, cepat, tidak diskriminatif, dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak warga negara untuk mendapatkan identitas kependudukan tetap terjamin tanpa hambatan administratif yang tidak perlu.



