Kejagung Perintahkan Jaksa Daerah Ekspose SPPG Terkait Kasus MBG
Kejagung Perintahkan Jaksa Ekspose SPPG Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah lanjutan, Kejagung memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk segera mengekspose Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat dalam perkara ini.

Perintah Ekspose SPPG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa instruksi tersebut akan segera dikeluarkan. "Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan," ujarnya di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Pengembangan Penyidikan

Anang menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana yang diduga disetorkan oleh tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, yang berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG. Namun, ia belum mengungkap detail peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," tegas Anang.

Lima Tersangka Kasus MBG

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Mereka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik untuk program tersebut. Berikut daftar tersangka:

  • Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
  • Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN
  • Asep Yusuf Somantri (AYS) – Orang dekat Sony
  • Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, serta dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Kejagung juga menggandeng BPKP untuk melakukan audit pengadaan di BGN. "Semua kita buka," ujar Anang menegaskan komitmen transparansi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga