DPR Hemat Energi: Jatah BBM Pejabat Dipangkas, Lampu Gedung Dimatikan Pukul 18.00
DPR Hemat Energi: BBM Pejabat Dipangkas, Lampu Mati Pukul 18.00

DPR RI Terapkan Langkah Penghematan Energi dengan Pemangkasan Jatah BBM dan Pembatasan Listrik

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengumumkan bahwa lembaga legislatif tersebut telah memulai inisiatif penghematan energi sebagai bagian dari komitmen efisiensi nasional. Langkah ini mencakup dua tindakan utama: pemangkasan jatah bahan bakar minyak (BBM) untuk pejabat aparatur sipil negara (ASN) dan pembatasan penggunaan listrik pada malam hari di kompleks parlemen.

Pemangkasan Jatah BBM untuk Pejabat ASN di DPR

Menurut Indra, jatah BBM bagi pejabat ASN di DPR akan dikurangi secara signifikan. "Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap Minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 30 Maret 2026, setelah seluruh pejabat terkait dilengkapi dengan informasi resmi.

Indra menegaskan bahwa Biro Umum DPR telah menyusun latihan atau exercise khusus untuk mengelola kendaraan operasional guna mendukung penghematan BBM ini. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar dan mendorong budaya efisiensi di lingkungan internal DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembatasan Penggunaan Lampu di Gedung Parlemen

Selain pemangkasan BBM, DPR juga akan membatasi penggunaan listrik dengan mematikan lampu di gedung-gedung parlemen pada pukul 18.00 WIB setiap hari. "Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan. Setiap hari ada pokja yang kontrol ruang-ruang," jelas Indra.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan energi dan mengurangi pemborosan listrik, terutama di ruangan-ruangan yang tidak aktif digunakan setelah jam kerja. Pokja atau kelompok kerja khusus akan ditugaskan untuk memantau dan memastikan kepatuhan terhadap aturan ini secara rutin.

Kebijakan WFH Masih Menunggu Arahan Pemerintah

Sementara itu, terkait wacana work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, Indra menyatakan bahwa DPR RI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah. "Edaran itu kan belum disampaikan ke seluruh instansi pemerintah yang ada gitu, ya. Nah, jadi desain kita di DPR, tentu dari sisi ASN kita akan mengikuti apa yang edaran yang disampaikan pemerintah, kita akan ikuti," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa aturan WFH nantinya hanya akan berlaku untuk ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR. Sedangkan untuk anggota dewan yang berada di ranah politik, keputusan akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus). "Untuk dewannya tentu biasanya nanti mereka akan Rapim dan di Bamus dulu, akan diputuskan," pungkas Indra.

Langkah-langkah penghematan energi ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan efisiensi nasional dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya. DPR RI berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga