Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, ia mengungkapkan bahwa gaji pokoknya sebagai dosen tetap non-ASN hanya sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Kesaksian Emosional di MK
Kesaksian Cenuk langsung menarik perhatian publik. Seorang dosen bergelar doktor, yang telah memiliki sertifikasi dosen, serta menjalankan tugas mengajar, penelitian, dan pengabdian masyarakat, ternyata menerima gaji pokok yang hanya sedikit di atas Rp2 juta. Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan beban kerja dan kualifikasi yang dimiliki.
Dalam ruang publik yang mudah tersentuh oleh angka kecil, kesaksian seperti ini tentu membangkitkan empati luas. Banyak pihak merasa prihatin dengan kondisi dosen non-ASN yang dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Dampak dan Harapan
Kesaksian Cenuk diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dosen non-ASN. Uji materi yang diajukan bertujuan untuk memperbaiki regulasi yang mengatur hak dan kewajiban dosen, termasuk soal pengupahan.
Menurut Cenuk, kondisi ini tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga banyak dosen non-ASN di seluruh Indonesia. Ia berharap MK dapat memberikan putusan yang adil demi masa depan pendidikan tinggi di tanah air.



